jpnn.com - BALIKPAPAN – Talib Bin Matengah benar-benar nekat. Meski sedang dihukum karena kepemilikan narkoba, Talib ternyata tak jera. Dia malah kembali berulah dengan menyelundupkan barang haram itu.
Warga Kampung Baru, Balikpapan Barat, Kaimantan Timur itu kedapatan membawa masuk 50 gram sabu-sabu dan 250 butir ekstasi. Barang itu diselundupkan di dalam kaleng berisi cat.
BACA JUGA: Bayi tak Berdosa Dibuang di Tepi Jalan, Nih Fotonya
Narkoba tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kaleng cat yang diantarkan keluarganya.
''Memang sebelumnya dia ngomong, saya mau nge-cat kamar karena warna temboknya kusam. Ya, kami berpikir bagus juga karena dia kreatif sehingga kami perbolehkan. Eh, tahunya ada narkoba yang diselundupkan,'' ungkap Kepala Rutan Kelas II-B Balikpapan Budi Prajitno.
BACA JUGA: SMA Trensains Tebuireng Harumkan Nama Indonesia di Internasional
Menurut Talib, narkoba itu belum beredar di rutan. Sebab, barang tersebut rencananya diedarkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Balikpapan yang lokasinya berada di samping rutan.
''Pengakuannya, di rutan hanya transit. Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi diedarkan di lapas,'' jelas Budi.
BACA JUGA: DPRD Bahas Lagi Perda HIV/AIDS
Razia seperti itu akan terus dilakukan untuk meminimalisasi peredaran narkoba di rutan. Dalam seminggu, pihaknya akan melakukan razia dua sampai tiga kali. ''Itu pun secara acak. Hal tersebut akan terus kami lakukan,'' lanjut Budi.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto membenarkan adanya penangkapan warga binaan di Rutan Balikpapan yang terkait kasus narkoba.
Namun, saat ini pihaknya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut. ''Kasus narkoba itu masih dikembangkan,'' ungkapnya. (pri/war/mam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyandera 7 ABK WNI Beri Pemerintah Waktu 15 Hari
Redaktur : Tim Redaksi