Aturan sudah Siap Airport Tax Gabung Tiket

Sabtu, 20 September 2014 – 09:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat pemerintah akan menghapuskan airport tax di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Rencanaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggabung biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara pada penumpang itu dengan tiket pesawat terbang. Penggabungan itu dirasa akan memudahkan calon penumpang.

       
Hal itu dikatakan oleh Menteri Perhubungan E.E Mangindaan kemarin (19/9). Menurut mangindaan pihaknya sudah berkomunikasi dengan maskapai dan operator bandara. "Pada intinya semuanya sudah oke," ujarnya.
       
Menurut Mangindaan, dengan penggabungan itu memang berakibat tiket sedikit lebih mahal. Karena biaya airport tax langsung dibebankan maskapai saat penumpang membeli tikert. Namun konsumen akan diuntungkan karena lebih praktis. "Jadi tidak perlu mengeluarkan uang lagi. Semuanya sudah include di dalam tiket," tuturnya.
       
Lebih lanjut, meskipun begitu, Petinggi Partai Demokrat itu mewanti-wanti bagi maskapai yang melakukan sistem penggabungan itu. Menurut dia, aturan baru itu jangan dijadikan ajang maskapai untuk menaikkan tiket. Sehingga mengakibatkan penumpang resah. Jika ada maskapai yang berbuat curang, dia menyatakan bahwa Kemenhub akan memberikan sanksi yang tegas. 
       
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Angkutan Udara Kemenhub Djoko Muratmodjo. mengatakan aturan penggabungan itu sudah disepakati di internal Kemenhub. Sehingga regulasi itu sudah bisa dijalankan. "Aturannya sudah ada. Sudah disepakati oleh Ditjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan," jelasnya.
       
Menurut Djoko, saat ini aturan sudah diinformasikan ke PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara. Nantinya operator bandara itu akan membicarakan regulasi itu dengan para airlines. Dalam pembicaraan itu nantinya, maskapai akan memberikan masukan bagaimana sistem penggabungan itu. 
       
Dia melanjutkan, selama ini, penggabungan airport tax dengan tiket pesawat baru diimplementasikan oleh maskapai Garuda Indonesia. Sedangkan perusahaan penerbangan yang lain masih masih berancang-ancang mengikti airlines nasional itu. Djoko berharap, secepatnya semua maskapai menerapkan aturan tersebut.
       
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan menghimbau bahwa Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax segera digabung dengan tiket. Sebab aturan itu memudahkan calon penumpang. Karena bisa langsung dibayar saat orang membeli tiket pesawat. Menurut dia penggabungan itu harus terlaksana maksimal akhir tahun ini.  
       
Menindaklanjuti itu Kemenhub melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara no 447 tahun 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax. Aturan itu sudah di sampaikan ke pengelola bandara dan pihak maskapai. Dalam waktu dekat semua maskapai akan menggabungkan airport tax dan tiket. (aph)

BACA JUGA: Saham Perkebunan Bakrie Disuspen

BACA ARTIKEL LAINNYA... All New Mazda2 dengan Transmisi Otomatis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler