Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang

Kamis, 12 Juli 2012 – 18:34 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertans) Nomor 17 tahun 2005 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2012, tidak sesuai dengan kebutuhan dan kehendak para buruh di negeri ini.

Menurutnya, KHL itu tidak sesuai dengan realita dan tidak membuat upah yang akan diterima buruh menjadi layak.  “Kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk kebutuhan hidup buruh lajang. Mestinya kebutuhan hidup buruh berkeluarga dengan dua anak,” kata Rieke di press room DPR, Jakarta, Kamis (12/7).

“Karena, rata-rata buruh kita sudah berkeluarga. Jika digunakan komponen itu tidak akan membawa perubahan dan tidak membuat upah buruh menjadi layak,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenis kebutuhan dalam aturan teranyar ini nantinya untuk menetapkan upah minimum 2013.

Dijelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni  semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60. Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Rieke  menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan paling tidak ada 100 tambahan komponen.  Hal itu agar dalam survei yang dilakukan pemerintah untuk menentukan upah minimum bagi buruh itu, bisa lebih relevan. Sehingga, hasilnya nanti dapat membuat upah buruh menjadi layak.

“Yang dikeluarkan itu menghasilkan UMK, UMP dan semacamnya. Nah, kalau yang disurvei dengan komponen-komponen ini tidak akan ada perubahan upah yang layak bagi pekerja,” kata Rieke.

Dia juga menegaskan, fraksinya akan menginisiasi lahirnya Undang-undang tentang Sistem Pengupahan. Pihaknya berpendapat, upah merupakan persoalan dasar bagi kaum buruh. Karenanya, harus ada peraturan lebih tinggi dari sekeda peraturan menteri (permen). “Kalau hanya permen, nanti menterinya ganti, peraturannya ganti lagi,” katanya.

Dia menegaskan, tidak ada perusahaan yang bangkrut karena menaikkan upah pekerjanya. Melihat watak pemerintah yang Rieke cenderung mengabaikan nasib buruh dan pekerja,  dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap politik upah murah pemerintah SBY-Boediono.

“Saya mendukung aksi buruh hari ini dengan titik di bundaran HI menuju istana negara dan setelah itu menuju beberapa kementerian terkait,” katanya lagi. Menurutnya, buruh mengancam akan menduduki beberapa kantor pemerintah  jika sampai pada 17 Juli 2012 aksi dan tuntutan tidak dipenuhi.

“Kalau memang didiamkan pemerintah, maka ini memerlihatkan sebetulnya sudah macet sistemnya, dan pemerintah tidak bisa diandalkan,” ungkap Rieke. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Terima Dua Laporan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler