KPK Akui Terima Dua Laporan

Kamis, 12 Juli 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penggelapan barang bukti dari kasus korupsi di Bank BRI yang diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy. Bahkan, dalam kasus ini KPK menerima dua laporan dari pihak yang berbeda, yaitu dari kubu pemilik akun twitter @triomacan2000 serta dari kubu JAM Was, Marwan Effendy.

"Jadi ada dua laporan, yang melaporkan oknum jaksa ME dan dari pihak Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendy) juga ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi JPNN, Kamis (12/7) siang.

Ditanya lebih jauh soal konstruksi laporan kedua pelapor tersebut, Johan mengaku belum bisa menjelaskan secara detail dengan alasan dirinya belum menerima informasi yang lengkap. "Saya lagi di luar kantor. Nanti saya cek lagi," tambah Johan Budi.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Tim pemburu aset BRI bentukan Kejaksaan Agung berencana meminta keterangan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy yang mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dari kasus korupsi di bank milik negara itu. Namun ternyata keberadaan Boy belakangan ini tak diketahui.

"Katanya sedang cari-cari Boy seminggu ini, Boy enggak ada. Boy menghilang. Harusnya dia gentleman dong mengungkapkan semua yang dia katakan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan  (JAM Was) Marwan Effendy belum lama ini.

Marwan adalah orang yang dituding Boy melakukan penggelapan dana barang bukti kasus tersebut. Menurut Marwan, Boy adalah pemilik akun twitter @Triomacan2000 yang mengumbar tuduhan tentang penggelapan barang bukti pembobolan BRI.

Namun hingga saat ini, Boy tak pernah muncul ke publik. Dalam twitternya Boy pernah menulis bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik atas aduan Marwan. Tetapi saat dikonfirmasi, polisi mengaku belum memanggil dan memeriksa Boy.

Seperti yang diketahui, nama Marwan awalnya disebut-sebut Boy setelah kejaksaan menangani kasus pembobolan dana BRI sebesar Rp 180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka. Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani oleh Marwan yang menjadi Aspidsus di Kejati DKI.

Hanya saja, keberadaaan barang bukti berupa uang yang disita kejaksaan diduga digelapkan. Selain itu, Richard Latief juga tidak diseret ke pengadilan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Soal Hambalang, Wamenkeu Bungkam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler