Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu

Selasa, 15 Februari 2022 – 09:25 WIB
CPNS harus tahu aturan terbaru dari Kemenpan-RB. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di wilayah pilihannya, tidak bisa semaunya pindah.

Ada ketentuan mengikat yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

BACA JUGA: Heboh soal Kabar Penyerahan SK CPNS 2019 untuk Honorer K2, BKN Merespons

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan dalam Pasal 52 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Mereka tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

BACA JUGA: 647 CPNS Sleman Terima SK, Begini Pesan Bupati Kustini

"Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri," tegas Satya di Jakarta, Selasa (15/2).

Dia menjelaskan, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi pelamar CPNS.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan Sistem Kerja Baru Berbasis Fungsional, PNS & PPPK Siap-Siap Saja

Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi.

Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri. 

Satya mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan pemerintah disampaikan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya.

Ketentuan masa pengabdian (tidak boleh pindah, red) minimal 10 tahun ini menjadi syarat utama bagi CPNS untuk mencegah terjadinya perpindahan. Selama ini ketika sudah diangkat PNS, tidak sedikit yang minta pindah dari wilayah penempatan awal dengan berbagai alasan. 

Akibatnya distribusi PNS tidak merata karena pindah dari wilayah tersebut. Di wilayah perkotaan makin banyak PNS. Sementara, perdesaan kekurangan pegawai. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler