Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS & PPPK, Berlaku Mulai Hari Ini 

Senin, 21 Maret 2022 – 23:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberlakukan aturan baru untuk seluruh PNS dan PPPK yang dimulai hari ini pemberlakuannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa bernapas lega.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Negeri Tidak Digaji, NIP PPPK Masih di Awang-Awang, Duh

Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

BACA JUGA: BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Tjahjo dalam surat edaran tersebut.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri Tjahjo meminta PNS dan PPPK untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA: Daerah Ini Minta Pusat Merekrut CPNS, karena Honorer & PPPK Membebani APBD

Dalam SE disebutkan bahwa PNS maupun PPPK yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina mepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, PNS dan PPPK yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE MenPAN-RB Nomor. 03/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Menteri Tjahjo.

Namun, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.

Namun, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Luhut Ingin Penjarakan 2 Aktivis, Jokowi Sebut Semua Demi Rakyat, Haris Azhar Merasa Kasihan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler