jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut ialah SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Warga Akhirnya Boleh Buka Masker, Wagub DKI: Negara Lain Sudah Berbulan-bulan
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto itu berlaku mulai hari ini (18/5).
Adapun protokol kesehatan yang diatur dalam SE tesebut untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di tengah kerumunan.
BACA JUGA: Menkominfo Ajak Peserta DEWG G20 Fokus Bahas 3 Isu Penting ini
"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," bunyi SE Satgas Covid-19 11/2022, dikutip pada Rabu (18/5).
PPDN juga harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
BACA JUGA: Lihat! Tentara Korut Bersiap Menghadapi Wabah Covid-19, Kayak Mau Perang
Jarak minimal dengan orang lain yang harus diterapkan ialah 1,5 meter untuk menghindari kerumunan.
PPDN juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Pembekalan Program Kejuangan 2022, Kapolri: Kita Tak Boleh Lengah
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih