Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Selasa, 21 April 2020 – 14:08 WIB
MenpanRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 20 April 2020.

Kali ini SE mengatur jam kerja PNS yang bekerja di kantor maupun di rumah.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB 20 April 2020, Wajib Diketahui PNS

SE MenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30.

BACA JUGA: Tunjangan Guru PNS Disunat, Irwan Lontarkan Kritik Menyengat

Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur, di Bawah Nol Dolar

Sementara untuk Jumat, jam kerja PNS pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Dalam SE yang juga ditembuskan ke Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB.

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan untuk pelaksanaan tugas kedinasan PNS pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran MenPAN-RB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi PNS terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (esy/jpnn)
Sri Mulyani Layak Dicopot?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler