jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 20 April 2020.
Kali ini SE mengatur jam kerja PNS yang bekerja di kantor maupun di rumah.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB 20 April 2020, Wajib Diketahui PNS
SE MenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30.
BACA JUGA: Tunjangan Guru PNS Disunat, Irwan Lontarkan Kritik Menyengat
Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur, di Bawah Nol Dolar
Sementara untuk Jumat, jam kerja PNS pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam SE yang juga ditembuskan ke Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan untuk pelaksanaan tugas kedinasan PNS pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran MenPAN-RB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi PNS terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (esy/jpnn)
Sri Mulyani Layak Dicopot?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad