jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang untuk mengunjungi suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Saat diminta komentarnya soal penahanan kakak ipranya, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah,
Airin mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Anak Atut Hebohkan Pembesuk Rutan Pondok Bambu
"Kita hormati proses hukum, sama seperti saya sampaikan sebelumnya, mari kita hormati proses hukum, kita hormati KPK sebagai lembaga hukum," kata Airin di KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Seperti diketahui, Atut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12). Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Tuding KPK Gulingkan Atut Lewat Penahanan
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Selain Pilkada Lebak, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Hari Ini Pertama Kalinya Atut Bakal Dibesuk Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Piyu Ingin Rumah DI Rangkul Anak Muda
Redaktur : Tim Redaksi