jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Firman Wijaya menilai penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak beralasan. Pasalnya, saat ini Atut sudah dicegah ke luar negeri sehingga tidak mungkin melarikan diri.
"Ibu Atut sudah dicekal KPK, jadi alasan subjektif penahanan karena takut melarikan diri itu tidak proporsional dengan tindakan KPK sendiri," kata Firman Wijaya saat ditemui di halaman Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
BACA JUGA: Hari Ini Pertama Kalinya Atut Bakal Dibesuk Keluarga
Selain itu, sambung Firman, Atut masih bertugas sebagai kepala daerah. Penahanan politisi Partai Golkar itu dikhawatirkan bisa menganggu roda pemerintahan di Provinsi Banten.
Firman mengingatkan, penahanan yang dilakukan KPK bisa dianggap sebagai upaya penggulingan terhadap gubernur perempuan pertama dan satu-satunya di Indonesia itu. "Bu Atut masih sangat dibutuhkan dan sudah dicekal, jadi alasan KPK melarikan ini tidak beralasan. Jangan ini jadi terlihat sebagai upaya penggulingan," ujar advokat yang juga membela mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ini.
BACA JUGA: Piyu Ingin Rumah DI Rangkul Anak Muda
Masih kata Firman, anggota keluarga dan sejumlah tokoh lainnya siap pasang badan untuk menjamin penangguhan penahanan Atut. Hanya saja, Firman tidak merinci nama-nama yang siap menjamin penangguhan penahanan untuk Atut. "Penjaminan dari keluarga dan beberapa tokoh," tandasnya.
Seperti diketahui, Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, sejak Jumat (20/12) malam. Ia ditahan karena dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, yakni suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan proyek alat kesehatan.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Target KPK Tahan Anas Tahun Ini Meleset
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Ingatkan Kemajuan Pembangunan di Bawah SBY
Redaktur : Tim Redaksi