SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda sidang lanjutan, Rabu (27/6) kemarin. Atut hanya mengirimkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Berdasarkan suratnya, Atut tidak bisa menghadiri persidangan karena masih dinas di luar kota. Surat atas nama gubernur yang ditandatangani Sekda Banten Muhadi. Sementara sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sumartono hanya menghadirkan saksi Sekretaris Pribadi Gubernur Banten, Halinda Gustina Intansari atau Linda dan Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir Zaili.
”Berdasarkan KUHP, saksi yang harus didengar keterangannya adalah saksi korban. Jaksa harus menghadirkan saksi korban (Atut, Red). Dari sisi yuridisnya, saksi pelapor sebaiknya dipanggil lagi untuk mempersingkat waktu karena saksi lain sudah dipanggil,” ujar ketua majelis hakim Sumartono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses persidangan, kemarin.
Sementara menanggapi permintaan pimpinan sidang, JPU Zulkarnaen mengaku akan segera menghadirkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah ke persidangan. Kendati begitu, JPU meminta persidangan agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Kalau bisa BAP persidangan hari ini dibacakan saja, karena jadwal dinas saksi korban padat. Itupun tergantung. majelis hakim,” ujar Zulkarnaen.
Sementara dalam persidangan, Linda mengatakan terdakwa beberapa kali mengirimkan SMS bernada ancaman, teror dan kata-kata tidak senonoh ke nomor handphone milik gubernur yang dia pegang. ”SMS itu dikirim pada 26 dan 27 Februari 2012. Tapi yang paling banyak pada 27 Februari, sekitar 3 sampai 4 kali. Kalau tanggal 26 Februari hanya 2 kali,” terangnya.
”Ibu Atut katanya mau dipodaran (dibunuh, Red). Kalau Gubernur mau bangun gereja, paehan dia (saya bunuh, Red). Saya lupa nomor HP-nya, tapi dari nomor XL dengan angka belakangnya 6,” tambah Linda juga.
Dia juga mengungkapkan saat dirinya menyampaikan dua SMS tersebut, gubernur juga mengaku mendapat SMS serupa melalui nomor pribadinya. ”Saya coba hubungi dua kali, tapi tidak aktif. Saya mau tanya apa alasannya mengirim SMS seperti itu,” ujarnya seraya menambahkan kalau SMS mengenai rencana Ratu Atut mengizinkan pembangunan gereja di Kabupaten Pandeglang merupakan black campaign karena saat itu masih suasana Pemilukada Banten.
”Jelas tersinggung, karena SMS itu bisa memengaruhi masyarakat,” tandasnya.
Lebih jauh Linda juga mengatakan bahwa SMS tersebut sangat menghina Gubernur Banten karena ada kata-kata kotor. ”Berkata langsung beliau tidak, tapi secara ekspresi jelas Ibu Atut tersinggung dan terancam,” tegasnya juga.
Untuk diketahui, Ahmad Bawazir diadili di PN Serang, karena melakukan pengancaman terhadap Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah melalui SMS yang dia kirimkan. Pemuda warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang berprofesi sebagai ustadz ini terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Jebolan kelas 3 sekolah dasar (SD) ini diadili lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Gubernur Rt Atut Chosiyah. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan CPNS di Kalimantan Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi