Atut Pernah Minta Bantuan ke Akil Soal Pilkada

Kamis, 24 April 2014 – 13:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Singapura. Pertemuan itu terjadi di bandara.

Namun demikian, Akil mengaku tidak pernah bertemu di Hotel JW Marriot Singapura. Padahal adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan pertemuan antara dirinya, Atut dan Akil dilakukan di hotel itu.

BACA JUGA: Hadapi Seleksi CPNS, KemenPAN-RB Siapkan Simulasi CAT

"Saya pernah bertemu tapi di bandara, satu pesawat," kata Akil saat bersaksi dalam persidangan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).

Akil menyatakan, saat bertemu di bandara, Atut menanyakan soal perkara pilkada yang ada di dalam Provinsi wilayah Banten. Suami Ratu Rita itu mengaku tidak mengingat persis soal itu. "Karena saat itu belum ada pilkada kabupaten kota Banten masuk," ujarnya.

BACA JUGA: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Akan Diaudit Selama 30 Hari

Akil menambahkan, Atut sempat mengungkapkan meminta bantuan kepada dirinya. Permintaan itu, lanjut dia, terkait tiga daerah yakni Pilkada Lebak, Kota Tangerang dan Serang.

"Saya jawab saya tidak bisa memastikan tapi kita lihat proses perkara terlebih dahulu," ucap Akil.

BACA JUGA: Akil Akui Kenal Wawan dan Atut ‎

Jaksa Penuntut Umum menilai jawaban Akil itu seperti memberi peluang untuk memberikan bantuan kepada Atut. Namun demikian, mantan anggota DPR itu membantahnya.

"Tidak (beri peluang). Kalau misalnya saya kasih peluang saya katakan bisa membantu. Tapi kan saya bilang tidak bisa memastikan tapi kita lihat proses perkaranya," tandas Akil.

Seperti diberitakan, Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK.
Dalam Pilkada Lebak, ia didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil yang kala itu menjadi Ketua MK.

Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Selain Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Aki. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Buron FBI, Semua Guru JIS Harus Diinvestigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler