Atut Tersangka, Golkar Sindir PDIP

Jumat, 20 Desember 2013 – 12:36 WIB
Gubernur Provinsi Banten Periode 2011-2016 Ratu Atut Chosiyah saat berada di ruang tunggu gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). Atut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK. Foto : Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dua kasus korupsi. Partai Golkar menilai ada partai politik memanfaatkannya untuk kepentingan politik.

"Kita antisipasi justru politiknya, artinya bukan di KPKnya tapi dari kelompok-kelompok politik di luar KPK yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan politik mereka. Nah itu yang harus saya hadapi, kita siap untuk menghadapi itu," kata Kepala Badan Litbang Partai Golkar, Indra J Piliang di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Indra menuturkan, pemanfaatan kepentingan politik itu seperti desakan Atut untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur Banten. "Ya ada partai lain lah, kelihatan, kelihatan sekali mereka ingin (menjatuhkan). Misalnya desakan Atut untuk mengundurkan diri, padahal dari mereka juga tidak meminta Hambit Bintih untuk mundur sebagai Bupati Gunung Mas," katanya.

Pernyataan Indra ini seolah menyindir PDI Perjuangan. Hambit merupakan kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Karena itu, Indra menyebut Golkar menjadi tembakan partai lain. "Iya, dan saya pasti akan lawan itu, siap kita menghadapi itu," katanya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta  bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Hambalang, KPK Periksa Menteri PU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Jumat Keramat, Atut Pucat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler