Kasus Hambalang, KPK Periksa Menteri PU

Jumat, 20 Desember 2013 – 12:22 WIB
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat berada di ruang tunggu gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). Atut menjalani pemeriksaan sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan sarana / prasarana olahraga di Hambalang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

Djoko datang memenuhi panggilan tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. "Untuk memberikan keterangan," kata Djoko di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

BACA JUGA: Kapolri Pecat Djoko Susilo jika Putusan Inkracht

Selebihnya Djoko memilih bungkam. Ia lantas memasuki ruang steril komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut. "Nanti ya..nanti ya," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

BACA JUGA: Golkar Berharap Atut Kooperatif

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar mengungkapkan peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak. Kemen PU menerbitan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak.

Dalam surat dakwaan Deddy juga mengungkapkan kalau Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut.

BACA JUGA: Hadapi Jumat Keramat, Atut Pucat

Atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan-perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta BPN Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler