jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora Ferry Yuniarto Kono dan tim melakukan audiensi dan konsultasi ke Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU) Kementerian Keuangan pada Selasa (27/8).
Selain memperkenalkan diri sebagai direktur baru LPDUK, Ferry Kono juga juga berkonsultasi mengenai berbagai hal mengenai regulasi dan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU).
BACA JUGA: Selamat, Ferry Yuniarto Kono Dilantik sebagai Direktur LPDUK
Seperti diketahui, LPDUK merupakan BLU di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Ferry menjelaskan tujuan konsultasi ini agar agar tugas-tugas yang dimandatkan Menpora Dito Ariotedjo saat dirinya dilantik sebagai direktur dapat dilaksanakan dengan baik dan selaras dengan aturan.
BACA JUGA: LPDUK dan PB PON Aceh Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial
“Saat pelantikan, saya ditugaskan oleh Mas Manteri di antaranya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja LPDUK yang memiliki tugas utama mendorong kemajuan industri olahraga nasional," ungkap Ferry dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (28/8).
Diakuinya meski sudah tahu LPDUK dari awal berdiri dan lama berkecimpung di olahraga, namun latar belakangnya sebagai swasta membuatnya perlu untuk melakukan konsultasi ini.
BACA JUGA: Plt Direktur LPDUK Kemenpora Berharap Prestasi Voli Putri Indonesia Terus Bersinar
"Jadi saya melihat banyak regulasi BLU ini yang harus dipahami,” tegasnya.
Menurut Ferry, Menpora Dito Ariotedjo memiliki visi yang besar untuk mendorong LPDUK tidak hanya di keolahragaan, tetapi bergerak lebih jauh untuk memberikan pelayanan untuk memajukan industri dalam kepemudaan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PPKBLU Kemenkeu Ari Wahyuni mengucapkan selamat dan menyambut baik atas dilantiknya Direktur LPDUK yang baru.
Menurut Yuni yang akrab disapa, hal ini menjadi kabar baik, karena karena BLU di bawah Kemenpora ini sudah lama dan berganti-ganti dipimpin pelaksana tugas direktur.
“Tata kelola BLU ini kurang lebih pertengahan antara swasta dengan pemerintah. Ada banyak fleksibitas yang diberikan dalam melaksanakan tugas layanan, namun tetap ada aturan dan harus dipertanggungjawabkan,” jelas Yuni.
Yuni menegaskan industri olahraga nasional saat memang belum dikelola secara maksimal.
Karena itu, dia berharap LPDUK mempu menghadirkan layanan untuk memajukan industri olahraga tersebut.
Terkait dengan perluasan atau tambahan tugas layanan, Yuni menegaskan hal itu utamanya mengacu pada aturan dari lembaga teknis, seperti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setelah itu, PPKBLU akan mereviu untuk menentukan status, besaran tarif dan katagorisasi rumpun BLU-nya.
Sebagai informasi, dari ratusan BLU di Indonesia yang berasal kementerian/ lembaga, dikelompokkan menjadi tiga rumpun besar, yaitu BLU Kesehatan, BLU Pendidikan, dan BLU lainnya.
Rumpun lainnya terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara, serta Penyedia Barang dan Jasa Lainnya.
LPDUK Kemenpora termasuk kedalam rumpun BLU lainnya jenis Penyedia Barang dan Jasa Lainnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi