Audit BPK Tahap II, Kerugian Hambalang Rp463,67 M

Jumat, 23 Agustus 2013 – 14:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Audit Investigastif Tahap II  proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)  Hambalang kepada DPR.

Hasil audit menemukan, kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 463,67 miliar.

BACA JUGA: Jero Persilakan Rudi Bongkar Mafia Migas

"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8).

Ia menjelaskan, dalam laporan hasil pemeriksaan tahap I ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, proses pelelangan, proses pelaksanaan pengerjaan konstruksi dan proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Safari Ke Indonesia Timur

Indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang itu lanjut Hadi, mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian negara sekurang-sekurangnya Rp 243,66 miliar. "Ini tahap pertama," katanya.

Selanjutnya, menurut Hadi, berdasarkan laporan audit investigatif tahap II Hambalang, BPK menemukan berbagai tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi laporan Tahap I. Keduanya lanjut dia, merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam dugaan P3SON Hambalang.

BACA JUGA: Kapal Penumpang Terbakar, 4 Tewas, 13 Hilang

Dalam laporan audit investigatif tahap II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.

"Pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi," katanya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Bappebti Tersangka Suap Lahan Kuburan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler