Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP

Jumat, 11 Januari 2013 – 21:29 WIB
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 November 2012  yang dijadikan salah satu dasar menjerat kliennya tak obyektif.

Menurutnya, hal itu didasari fakta bahwa selama proses audit, beberapa pihak terkait tak diminta keterangan atau data oleh auditor BPKP. Pihak tersebut diantaranya IM2, Indosat sebagai induk perusahaan atau Kemenkominfo selaku regulator frekuensi jaringan internet.

"Yang diaudit (IM2) nggak pernah dipanggil BPKP. Jadi hanya berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang diberikan penyidik (Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata pengacara Indar Atmanto, Erick Paath saat dihubungi wartawan Jumat (11/1).

Untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur audit, Erick mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya akan dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Indar mem-PTUN-kan hasil audit BPKP karena menurutnya tak berwenang mengaudit kerugian negara kasus korupsi IM2.

Menurut dia, sesuai PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang berhak mengaudit adalah hanya Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebaliknya, kejaksaan selaku pengguna hasil audit beranggapan tak ada aturan baku bahwa audit harus BPK. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, sudah berulangkali kejaksaan menggunakan jasa BPKP atau bahkan menghitung kerugian negara sendiri dan diterima hakim. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Serahkan Data Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler