Audit Hambalang Kelar Usai Lebaran

Minggu, 04 Agustus 2013 – 14:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan janji manis soal penyelesaian kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang. Kali ini BPK menjanjikan bahwa penghitungan selesai setelah Lebaran.

Anggota BPK Ali Masykur Musa menegaskan, selama penghitungan, tidak ada kendala apa pun. Soal dinilai lambat, dia mengatakan, proses penghitungan memang perlu waktu karena mengharuskan ketelitian tinggi. "Kami harus menghitung kerugian negara dan mengaudit kasus yang menyangkut Hambalang itu sendiri," ungkapnya di Jakarta Sabtu (3/8).

BACA JUGA: Bantu Pemudik, Demokrat Dirikan Posko di Enam Titik

Data permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut diselesaikan bersamaan. "Insya Allah setelah Idul Fitri sudah bisa diserahkan ke DPR dan KPK," ujar dia.

Ali yakin betul penyerahan data tidak akan meleset karena sebenarnya laporan untuk KPK dan DPR sudah selesai. Namun, dua laporan itu masih harus diharmonisasikan. Sebelumnya Ali mengatakan bahwa audit selesai sebelum Lebaran.

BACA JUGA: Presiden Ikut Pantau Arus Jalur Mudik Lebaran

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap audit BPK pada kasus Hambalang cepat selesai. Tidak terlalu penting apakah BPK akan memberikan kejutan-kejutan dalam laporan tersebut. "Sebetulnya sekarang tidak usah kejutan. Kalau memang ada, kami tunggu, dan itu akan mempercepat proses," tuturnya.

Audit BPK penting karena laporan itulah yang digunakan KPK untuk ke pengadilan. Selesainya audit juga menjadi salah satu faktor untuk melakukan penahanan tersangka.

BACA JUGA: Tujuh Proyek Pantura Dilaporkan ke KPK

Saat ini ada tiga tersangka yang belum ditahan, yakni Andi Mallarangeng (mantan Menpora), Anas Urbaningrum (eks ketua umum Partai Demokrat), dan Teuku Bagus Mohammad Noor (mantan direktur operasional PT Adhi Karya).

Satu-satunya tersangka yang sudah ditahan adalah Deddy Kusdinar (eks Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora). Penahanan Deddy memiliki batasan waktu. Jika waktu penahanan habis dan berkas belum dilimpahkan ke pengadilan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi KPK. (dim/c9/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Sangat Mungkin Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler