Audit Investigatif BPK Sudah di Tangan Pimpinan KPK

Selasa, 18 Juli 2017 – 16:03 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Pelindo II resmi menyerahkan hasik audit investigatif BPK atas perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dengan Perusahaan asing bernama Hutchinson, serta poyek Pelabuhan Kalibaru dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka bersama dua anggota Darmadi dan Daniel Johan, diterima langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo lengkap dengan empat pimpinan lainnya pada Senin (17/7).

BACA JUGA: Yakinlah, Citra Golkar Tetap Kuat Meski Setnov Tersangka Rasuah

Rieke menjelaskan, BPK telah melaporkan hasil audit investigatif tahap pertama, terkait perpanjangan kontrak JICT kepada DPR pada 13 Juni 2017.

Diketahui, kontrak tersebut sebenarnya baru berakhir pada tahun 2019, dan jika tidak diperpanjang maka JICT seratus persen menjadi milik negara.

BACA JUGA: Idrus Marham Klaim DPP Golkar Solid Dukung Setya Novanto

"BPK menengarai berbagai kejanggalan dalam proses perpanjangan yang dilakukan pada tahun 2015. Anehnya perpanjangan kontrak sendiri tetap berlaku dari 2019 hingga 2039. Menurut BPK, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 triliun," jelas Rieke usai bertemu pimpinan KPK.

Karena itu, Pansus Angket Pelindo II mendukung langkah KPK untuk menindaklanjuti audit investigatif BPK dengan melakukan memulai penyidikan.

BACA JUGA: Sepertinya Kecil Peluang Setnov untuk Menang Melawan KPK di Praperadilan

Sebagai bentuk akuntabilitas penanganannya, Pansus meminta KPK melaporkan perkembangan proses hukumnya kepada DPR

Sementara itu Daniel Johan meyakini lembaga antirasuah tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan kasus QCC (hasil perhitungan KPK dan ahli yang dilibatkan sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 M pada kasus ini).

Di mana mantan dirut Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya yakin KPK serius dan mampu mengungkap dan menegakkan hukum pada kasus lainnya di Pelindo II yang merugikan negara triliunan rupiah," kata Daniel.

Selaim itu, Pansus mendukung niat baik KPK yang akan membentuk Tim Khusus yang terdiri dari KPK, BPK, dan PPATK untuk menghasilkan keputusan hukum yang konkret dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus Pelindo II yang berpotensi merugikan negara.

"Pansus siap bekerja sama dengan KPK, karenanya akan secara aktif berkomunikasi dengan KPK agar niat tersebut tidak sekedar menjadi wacana," pungkas Danel.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Tersangka, Indonesia Patut Bersyukur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler