jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto pun sudah berancang-ancang melawan penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam pandangan Indonesian Corruption Watch (ICW), kecil kemungkinan bagi Setnov -panggilan akrab Novanto- untuk menang di praperadikan melawan KPK. Sebab, KPK memiliki bukti kuat dalam menjerat Setnov sebagai tersangka.
BACA JUGA: Terbuka Peluang Mbak Titiek Ambil Alih Golkar
"Tentu kemungkinan kalah menang ada. Tapi perlu dicermati dalam proses penetapan tersangka KPK kan sudah beberapa kali memeriksa SN. Kemudian fakta persidangan terdakwa lain juga sudah menjelaskan keterlibatan SN," kata Peneliti ICW Aradila Caesar, Selasa (18/7).
Arad -panggilan Aradila- mengatakan, KPK tentu tak hanya menjerat Setnov berdasar perkembangan persidangan atas Irman dan Sugiharto. Sebab, lembaga antirasuah itu punya bukti tambahan untuk menjerat Setnov.
BACA JUGA: Setnov Sudah Sering Lolos di Berbagai Kasus, Apa Saja?
"Ada tambahan bukti baru dari penyidik KPK yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan di Amerika. Saya rasa kecil kemungkinan yang bersangkutan menang praperadilan," ujar Arad.
Merujuk fakta sidang, Setnov diketahui beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong guna membahas proyek e-KTP. Pertemuan itu diakui Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini.
BACA JUGA: Internal Golkar Mulai Bicara soal Pengganti Setya Novanto
Selain itu, pengusaha Paulus Tannos juga mengaku sempat bertemu dengan Setnov. Menurut Paulus, saat itu Novanto menanyakan perkembangan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam perkara ini, Setnov diduga bersama-sama Andi Narogong memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.
Tak hanya itu, Setnov juga diduga mengatur para peserta lelang e-KTP bersama Andi Narogong. Setnov ditengarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.
Atas perbuatannya, Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Bisa Diberhentikan dari Ketua DPR, Tergantung Golkar
Redaktur : Tim Redaksi