Audit Kapal Di Sembilan Pelabuhan

Rabu, 11 Juli 2012 – 08:23 WIB

JAKARTA - Dalam dua minggu ini pengusaha kapal harus bersiap-siap melengkapi segala aspek perijinan, aspek keselamatan dan aspek keamanan kapalnya. Sebab Tim Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sedang melakukan audit secara acak terhadap kapal-kapal yang bersandar di sembilan pelabuhan.

"Kita akan melakukan audit terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan serta kapal Ro-Ro secara acak di sembilan pelabuhan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad kemarin.

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Tim Audit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang terdiri dari wakil dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Marine Inspector dan Bagian Hukum untuk melakukan audit terhadap kapal-kapal yang sedang sandar secara acak (random).

Leon menuturkan, audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan laut lebaran 1433 H. Dirjen Hubla dalam instruksinya menjelaskan, tim ini akan melakukan audit pada sembilan pelabuhan. Lokasi audit ditetapkan hanya pada sembilan pelabuhan mengingat banyaknya pelabuhan di Indonesia. "Sembilan pelabuhan ini yang paling banyak penumpangnya," kata dia.

Sembilan pelabuhan yang akan dijadikan lokasi audit kapal secara acak antara lain Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan),  Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang), Pelabuhan Trisakti (Banjarmasin), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Lembar (Mataram). "Audit akan dilakukan dalam dua pekan, terhitung sejak kemarin (9/7)," sebutnya.

Dia menuturkan, Tim Audit yang pertama telah melakukan uji petik pada kapal KM. Gunung Dempo dan KM. Laskar Pelangi yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada audit ini ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sesuai dengan standar Keselamatan Pelayaran.

"Diantaranya adalah masalah teknis yang terkait dengan penempatan Rakit Penolong di atas kapal. Rakit penolong seharusnya tidak boleh diikat secara permanen karena akan sulit ketika akan digunakan dalam keadaan darurat," ungkapnya.

Rakit penolong harus diposisikan supaya mudah dilepaskan, oleh karena itu pengikatan tali "painter" harus dilakukan sesuai petunjuk manualnya sehingga alat pelepas rakit penolong secara otomatis dapat berfungsi dengan baik. Hal-hal lain yang ditemukan dalam uji petik kali ini adalah kecepatan reaksi dalam menghadapi bahaya kebakaran, termasuk kecepatan dalam mengaktifkan pompa darurat pemadam kebakaran yg harus lebih ditingkatkan lagi. "Kita akan berusaha mengawasi sedetail mungkin untuk mengurangi potensi bahaya," lanjutnya.

Terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan tersebut, Tim audit telah memerintahkan kepada Kepala Seksi Penilikan Keselamatan Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang juga merupakan anggota Tim Audit, Capt. Diaz Saputra untuk mengawasi perbaikan atas temuan di dua kapal itu.

"Informasi terakhir secara keseluruhan dari dua kapal yang diaudit secara acak tersebut telah melakukan perbaikan dan dianggap telah memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan pelayaran.

Leon mengatakan, uji petik yang dilakukan oleh Ditjen Hubla ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana operator mempersiapkan kapal-kapalnya dalam menghadapi angkutan lebaran dengan salah satunya memperhatikan kelengkapan alat-alat keselamatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Uji petik ini bukanlah hal baru dan merupakan hal rutin yang dilakukan terutama menjelang masa ramai penumpang (peak season). "Audit seperti ini sudah sering kita lakukan," tegasnya.

Hal ini juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Leon berdalih keselamatan dan keamanan pelayaran harus dijadikan budaya yang harus ditumbuhkembangkan dalam masyarakat.

"Kondisi tersebut hanya dapat terwujud apabila ada sinergi antara regulator dalam hal ini pemerintah, operator pelayaran serta pengguna jasa transportasi laut, karena keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama, "  jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi PKL Ingin jadi Mitra Strategis Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler