Audit KPK Bagus, Tapi DPR Wajib Tahu

Kamis, 06 Juli 2017 – 10:57 WIB
Panitia Khusus Angket KPK. Foto/ilustrasi: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Panitia khusus (pansus) hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK.

Namun, Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska masih merahasiakan temuan BPK terhadap KPK itu.

BACA JUGA: Hari Ini Pansus Kumpulkan Napi Koruptor dalam Satu Ruangan

“Mohon maaf tidak bisa kami share semua ya karena nanti akan ada rapat lanjutan dengan BPK. Setelah itu kami share,” kata Risa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Dia mengatakan, memang audit BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk KPK.

BACA JUGA: Pansus Janji tidak Sentuh Kasus Koruptor

Namun, kata dia, DPR berhak mengetahui detail hasil audit tersebut.

Risa membantah, upaya ini sebagai bagian mencari-cari kelemahan komisi antikorupsi.

BACA JUGA: Masih Ada Waktu Buat Tiga Fraksi Bergabung ke Pansus Hak Angket KPK

Menurut dia, KPK sebagai salah satu lembaga yang menggunakan uang negara tentu harus dievaluasi dan diaudit BPK.

“Okelah hasil audit BPK itu WTP, tapi mau lihat hal-hal lain yang perlu kami tahu karena kami DPR,” kata legislator asal PDI Perjuangan itu.

Dia menegaskan, KPK itu bertanggung jawab dan melaporkan kepada presiden, DPR, dan BPK.

Nah, DPR salah satu pihak yang harus mengetahui dan mendapatkan laporan KPK.

“Jadi, kami wajib tahun, bukan mencari-cari (kelemahan KPK),” ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, Pansus Angket KPK Tercatat di Berita Negara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler