JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dibantu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menuntaskan audit lapangan kasus dugaan korupsi proyek percontohan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di lima daerah.
Diharapkan, dalam pekan ini juga hasil temuan tim tersebut bisa segera diserahkan ke penyidik sebagai bahan pengkajian ulang ada tidaknya kerugian negara yang selama ini kerap diperdebatkan.
"Jumat lalu (audit lapangan) selesaiPekan ini dilanjutkan pengkajian data-data yang didapat BPKP dan BPPT," kata Kepala Pusat Perangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (5/12).
Dijelaskan Noor, BPKP dilibatkan untuk memeriksa kualifikasi barang antara yang disebut dalam kontrak dengan yang diterima pemerintah daerah Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta, sebagai daerah percontohan.
Sementara BPPT, lanjut Noor, diminta bantuan memeriksa berfungsi tidaknya perangkat keras dan lunak yang dibeli menggunakan APBN tahun 2009 tersebut.
"Kita tunggu saja hasil pengkajian saat ini, mudah-mudahan ada kejelasan status mereka (tersangka) nantinya," kata Noor, saat ditanya kenapa sejak ditetapkan sebagai tersangka 21 Juni 2010, keempat tersangka tak kunjung ditahan.
Keempat tersangka tersebut adalah H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen, saat ini Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama)
BACA JUGA: Brankas Tak Muat untuk Simpan Uang Sogokan
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Pencurian Pulsa, Anggota DPR Dicueki Operator
Redaktur : Tim Redaksi