JAKARTA - Bendahara Sekretariat Direktorat Jendral (Setditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Syafruddin, dihadirkan pada persidangan kasus suap Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12)
Syafrudin yang menjadi saksi bagi terdakwa kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengungkapkan rencana penggunaan brankas di kantornya guna menyimpan uang commitment fee untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Syafruddin menuturkan, pada 25 Agustus dirinya ditelpon oleh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, agar menemui Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya
BACA JUGA: Setahun, Penduduk Bertambah 3,5 Juta
"Pak Nyoman tanya, 'masih muat berapa brankasmu?' Saya jawab kalau pecahan 50 ribuan muat satu miliar," ujar Syafruddin di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta.Tak berselang lama, Dadong ikut bergabung di ruangan Nyoman
BACA JUGA: Saksi Akui Uang Sogokan Dibungkus Kardus Durian
"Wah gak muat kalau Rp 1,5 miliar," kata Syafruddin bereaksi atas besarnya uang yang disebut Dadong.Brankas tersebut bisa muat Rp 1,5 miliar asalkan uangnya dalam pecahan campuran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu
BACA JUGA: Lapor Pencurian Pulsa, Anggota DPR Dicueki Operator
"Untuk diambil besok," sambungnya.Apakah Syafruddin tahu asal uang itu? "Saya gak nanya, itu gak etis karena saya staf dia (Nyoman) eselon dua," sambungnya.
Karena ada uang hendak disimpan, Syafruddin pun berniat membuat Berita AcaraNamun ketika Berita Acara belum dibuat, petugas KPK sudah menangkap Nyoman dan Dadong"Gak nyampai 10 menit duit itu sampai, langsung ditangkap KPK," ungkapnya.
Seperti diketahui, Dharnawati didakwa telah menyogok Nyoman dan DadongJaksa menyebut Dharnawati memberi uang Rp 2,01 miliar ke pejabat Kemenakertrans untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima Dana Percepatan Pembangunan Insfratsruktur (PPID) Transmigrasi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Kabareskrim Beber Pencurian Pulsa
Redaktur : Tim Redaksi