jpnn.com - Sidang kasus dugaan video syur yang diduga diperankan Audrey Davis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Semula, sidang tersebut diagedakan pada Senin (6/1), tetapi ditunda. Alasannya, ada saksi yang berhalangan hadir pada saat itu.
BACA JUGA: Kembali Aktif di Media Sosial, Audrey Davis Bahas Soal Dosa
Audrey Davis didampingi ayahnya, David Bayu, dan tim kuasa hukumnya menghadiri persidangan hari ini.
Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin mengatakan, kliennya itu hadir sebagai saksi korban.
BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis Ditunda, Ini Alasannya
"Iya (saksi korban)," ujar Sandy Arifin di PN Jakarta Selata, Selasa.
Dia menyebut bahwa pihaknya hanya menghadirkan Audrey sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
BACA JUGA: Selalu Dampingi Audrey Davis, David Bayu Bilang Begini
Namun, dia tak mengetahui jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Kita sih satu ya, tapi gak tahu yang dihadirkan JPU. Kalau dari kita cuman Audrey doang," kata Sandy.
Sementara itu, Audrey Davis sendiri tampak diam seribu bahasa.
Dia hanya mengangguk ketika ditanyai apakah kondisinya dalam keadaan sehat.
Sebelumnya, polisi telah menahan dan menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, AP sebagai tersangka terkait dugaan video syur.
AP disebut sebagai sosok yang ada di video dan pelaku yang merekam tindakan asusila tersebut.
Selain AP, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni MRS dan JE, sebagai pelaku yang diduga menyebarkan video syur tersebut. (mcr7/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita