Aulia Bantah Hindari Tahanan

Rabu, 19 November 2008 – 20:19 WIB
JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan membantah berupaya menjauhi sel tahanan dengan cara mengajukan permohonan penundaan penahanan ke KPKBesan Presiden Bambang Yudhoyono ini justru mengatakan akan mengikuti semua proses hukum dari penyidik KPK, termasuk seadainya jika akhirnya dia harus ditahan

BACA JUGA: Politik Masih Menjadi Komoditi Mewah

Pernyataan Aulia tersebut dikemukan selepas menjalani pemeriksaan lanjutan selama hampir 9 jam, Rabu (19/11).

"La haula wala quata illabill hil  alil adziimi (semuanya dikembalikan pada Sang Pencipta)," sebut Aulia saat ditanya wartawan apakah dia siap jika kelak benar-benar ditahan
Aulia juga taka mau menanggapi pertanyaan keterlibatan mantan Deputi Senior BI Anwar Nasution --kini ketua Badan Pemeriksa Keuangan-- dalam kasus aliran dana BI yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu

BACA JUGA: Depkominfo Tegur Wordpress



Seperti diketahui, Anwar adalah satu pejabat BI yang ikut menyetujui pengambilan dana YPPI untuk biaya bantuan hukum mantan pejabat BI serta amandemen UU BI senilai Rp 100 miliar, lewat rapat dewan gubernu BI  Juni dan juli 2002.

Sementara pengacara Aulia, Amir Karyatin membantah pernyataan Anwar yang mengatakan dana YPPI adalah uang negara
Menurut dia, meski dibentuk ioelh BI, YPPI adalah badan hukum berdiri sendiri baik itu aset maupun pembukuannya

BACA JUGA: PDS Kutuk Blog Penghina Islam

YPPI juga memiliki program sendiri diantaranya mencetak pegawai perbankan berkualitas

Hanya saja, Amir tak menjawab pertanyaan siapa yang bertanggung jawab terhadap uang Rp 100 miliar ituTermasuk pula apakah pengambilan uang YPPI itu legal secara hukum"Pertanyaan penyidik belum samapai kesitu," elak Amir. (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blog Pelecehan Islam, Meresahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler