Australia Akan Bantu Bongkar Kejahata Jessica, Tapi Ada Syaratnya

Sabtu, 05 Maret 2016 – 02:27 WIB
Jessica Kumala Wongso

jpnn.com - JAKARTA- Australian Federal Police (AFP) memberikan "lampu hijau" pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mencari alat bukti baru terkait profil pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso.

 Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian tidak menampik bahwa ada deal tertentu yang ditawarkan Australia pada Indonesia jika ingin dibantu memecahkan kasus pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA: Seorang Pemulung Dihajar Warga, Menangis, Ada Apa sih?

Sebelumnya, sempat beredar kabar AFP  akan berikan bantuan kepada penyidik dengan syarat, Polda Metro tidak menghukum mati Jessica.‎ "Iya itu betul," kata Tito singkat, Jumat (4/3).

Namun, Tito enggan merinci apakah akan mengabulkan syarat yang diberikan oleh AFP. Dia hanya meminta, agar semua pihak menunggu penyidik pulang dari Australia.

BACA JUGA: Hayati Ditemukan Tanpa Nyawa, Ini Tersangka Pembunuhnya

Sebelumnya diketahui, ‎Jessica adalah tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan pada sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Oleh karenanya, penyidik lantas menyangkakan padanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

BACA JUGA: HEBOH LAGI: Foto Hot Ina Si Nononk Muncul dengan Pria Lain

Patut diketahui juga, Jessica sudah puluhan tahun menetap di Australia. Jessica bahkan berstatus residen permanen atau sudah sah berkependudukan di negeri kanguru itu.

Seperti dikutip dari ABC News, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan, mengatakan pihaknya memberi izin kepada AFP untuk membantu penyidik Indonesia guna menggali profil Jessica dan kemungkinan adanya alat bukti lain.

Keenan bahkan mengklaim, sudah mencapai kesepakatan dengan pihak kepolisian Indonesia perihal deal diplomatik tersebut. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SERU! Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Mampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler