Pelancong yang sedang dalam perjalanan ke Brunei dapat dikenakan hukum pidana syariah penuh yang baru diterapkan di negara itu, di mana orang dapat dieksekusi karena perzinahan, homoseksual dan penistaan agama.
BACA JUGA: Tumbuhkan Jenggot, Pria Australia Ini Dikira Ekstrimis
Di tengah kecaman global, hukum pidana Syariah yang ketat mulai berlaku pada hari Rabu (3/4/2019) dan berlaku untuk warga Muslim, non-Muslim dan orang asing bahkan ketika mereka tidak berada di negara itu tetapi bepergian dengan pesawat atau armada yang terdaftar di Brunei.
Sebelum rezim hukum baru ini dimulai, homoseksualitas sudah dinyatakan ilegal dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, tetapi di bawah perubahan itu Brunei telah menjadi negara Asia pertama yang menempatkan homoseksualitas dapat dihukum dengan hukuman mati.
BACA JUGA: Seperti Apa Rasanya Berada di Atas Kapal Perang Tercanggih Australia
Hukuman cambuk di depan publik juga telah diterapkan sebagai hukuman atas perbuatan aborsi dan juga amputasi untuk pencurian, kata PBB. Belum ubah travel warning ke Brunei
Pemerintah Australia telah mengecam undang-undang yang dideskripsikan oleh PBB sebagai "kejam dan tidak manusiawi" dan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan dia telah menyampaikan keprihatinan langsung dengan mitranya di Brunei.
BACA JUGA: Kampus James Cook University Terbakar di Townsville , Ratusan Mahasiswa Mengungsi
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) menyarankan warga Australia untuk "melakukan tindakan pencegahan keselamatan normal di Brunei".
"Di bawah UU baru ini beberapa pelanggaran dapat memicu hukuman fisik sementara yang lain dapat memicu hukuman mati," demikian isi ringkasan saran perjalanan DFAT.
"Pelanggaran yang memicu hukuman mati termasuk penistaan, sodomi, perzinahan, pemerkosaan dan pembunuhan."
Seorang juru bicara DFAT mengatakan pihaknya telah memperbarui peringatan perjalanannya dan memperhatikan masalah keselamatan bagi semua wisatawan "dengan sangat serius".
Di halaman terpisah bagi para pelancong LGBTI juga memuat informasi spesifik untuk masing-masing negara, termasuk Brunei, kata juru bicara itu.
Organisasi Lobi Hak-Hak Gay dan Lesbian Victoria (VGLRL) telah meminta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Transportasi Michael McCormack untuk melarang Royal Brunei Airlines mendarat di Australia.
"Brunei adalah satu-satunya negara dengan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi orang LGBT dan tetap memiliki hak pendaratan di Australia," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.
VGLRL juga mengatakan travel warning yang diterbitkan pemerintah Australia tidak cukup jauh untuk melindungi hak-hak dan kehidupan warga LGBT Australia.
Mereka khususnya prihatin "bahwa hukuman pidana ini berlaku untuk semua orang yang berada di dalam pesawat yang terdaftar di Brunei bahkan ketika berada di Australia".
"KUHP baru ini merupakan sebuah pelanggaran serius dan luar biasa terhadap keselamatan LGBTQI Australia," kata perwakilan VGLRL Dale Park.
"Kami membutuhkan tindakan cepat dan kuat dari Pemerintah." Photo: George Clooney menyerukan boykot terhadap sejumlah hotel yang dimiliki oleh Brunei. (Reuters: Lucy Nicholson)
Brunei bela hukum rajam
Sebuah petisi online untuk melarang Royal Brunei Airlines dari Australia telah berhasil mengumpulkan 14.000 tanda tangan.
Langkah oleh kesultanan yang kaya minyak itu juga telah memicu seruan untuk memboikot hotel-hotel mewah milik Brunei.
Aktor pemenang Oscar, George Clooney, telah memimpin protes tersebut di Hollywood baru-baru ini dan mengatakan "setiap kali kita menginap atau melakukan pertemuan di atau makan di salah satu dari sembilan hotel ini kita memasukkan uang langsung ke dalam kantong pria yang memilih untuk melempari dan mencambuk mati warga negara mereka sendiri karena menjadi gay atau dituduh berzina ".
Brunei Investment Company memiliki sembilan hotel mewah di Amerika Serikat dan Eropa, termasuk Beverly Hills Hotel, The Dorchester di London, dan Plaza Athenee di Paris.
Pemerintah Brunei telah membela UU terbarunya dan mengatakan hukum pidana Syariah "bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak semua individu, masyarakat atau kebangsaan dari berbagai agama dan ras".
Brunei adalah negara Asia Tenggara pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014 ketika negara itu mengumumkan tiga tahap perubahan hukum pertama di negaranya yang mencakup denda atau penjara atas pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau tidak sholat pada hari Jumat.
Langkah itu mengarah pada boikot serupa dari selebriti Ellen DeGeneres dan Jay Leno dan pengusaha Inggris Richard Branson.
Pada 2015, perayaan Natal juga dilarang dan penganut agama diperingatkan bahwa larangan ini akan diberlakukan secara ketat.
Homoseksualitas dihukum dengan hukuman mati di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk kematian dengan dilempari batu di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemandu Wisata Sri Lanka Klaim Banyak Turis Australia Bosan ke Bali