"Dalam pertemuan membahas kerjasama penegakan hukum. Termasuk, yang penting untuk Adrian Kiki, pemerintah Australia berkomitmen akan tetep mempertahankan putusannya. Australia kan sudah putuskan untuk ekstradisi Adrian Kiki," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (4/9) malam.
Andrian Kiki menjadi buronan dan lari ke Australia sejak akhir tahun 2001. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian secara in absentia memvonisnya dengan penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun pada 13 November 2002 silam. Ia adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI.
Pada tahun 2011 lalu Kejaksaan Agung berencana memulangkannya, tapi belum berhasil karena masih menunggu sidang Judicial Review yang diajukan Adrian di Pengadilan Federal Australia.
"Dia (Adrian Kiki) masih punya upaya hak banding. Tapi intinya Australia akan all out pertahankan putusan itu. Ya kita sambut baik komitmen Australia," papar Darmono.
Selain membahas mengenai ekstradisi Adrian, Australia juga menyanggupi untuk memberikan bantuan kerjasama pendidikan dan pelatihan. Selain itu Jaksa Agung, Basrief Arief dan Jaksa Agung Australia juga secara langsung menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk berbagi informasi dalam penegakan hukum.
"Ini kita lagi siapkan kebutuhan apa yang diperlukan pemerintah Australi dan Indonesia dalam rangka tingkatkan kapasitas kelembagaan ini, bisa dengan bantuan pendidikan," pungkas Darmono.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Solo Seret JAT, Polisi Belum Perlu Garap Baasyir
Redaktur : Tim Redaksi