Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita

Rabu, 09 Desember 2020 – 18:00 WIB
Ilustrasi Google. Foto: AFP

jpnn.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).

Aturan tersebut secara garis besar memungkinkan media Australia memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik yang ditampilkan di paltform digitalnya.

BACA JUGA: Pengguna Bebas Tambahkan Foto ke Google Street View, tak Perlu Pakai Kamera 360 Lagi

"UU tersebut memastikan bahwa bisnis media berita diberi pembayaran yang pantas untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan bisnis media di Australia," kata Bendahara Australia Josh Frydenberg dalam siaran pers, lansir DW.com.

"Hal itu dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," sambung Wakil Ketua Partai Liberal itu.

BACA JUGA: Facebook Membeli Kustomer

Mengutip BBC, raksasa teknologi dengan keras menentang rancangan undang-undang tersebut, yang menurut mereka akan merusak akses pembaca.

Facebook baru-baru ini mengancam akan menghentikan atau memblokir konten berita untuk pengguna Australia di platform mereka jika rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan.

BACA JUGA: Google Doodle Hari Ini Rayakan 2 Momen Spesial

"Memblokir konten berita media Australia mungkin jadi pilihan daripada membayarnya," kata Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton.

RUU - Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital

Aturan yang diklaim merupakan pertama di dunia itu dibuat untuk mengamanatkan proses tawar-menawar perusahaan media (termasuk media publik) dengan perusahaan teknologi.

Negosiasi itu terkait harga yang akan para perusahaan teknologi bayarkan untuk mengakses berita-berita.

Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat.

Platform digital dapat dikenakan denda hingga AUD 10 juta atau setara Rp 104 miliar jika tidak mematuhi keputusan tersebut.

RUU yang digodok Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) itu pada awalnya hanya ditujukan untuk Facebook NewsFeed dan Google Search saja.

Namun kemudian diperluas untuk memasukkan platform digital lainnya.

Menurut Josh, untuk setiap AUD 100 atau setara Rp 1 juta pengeluaran iklan online, sebanyak AUD 53 atau Rp 555 ribu masuk ke Google, dan Facebook mengambil AUD 23 atau sekitar Rp 240 ribu. (rdo/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler