jpnn.com - JAKARTA - Kedutaan Besar Australia di Indonesia memiliki utang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang jumlahnya sekitar Rp 30 miliar - Rp 36 miliar.
Utang ini merupakan denda surat persetujuan prinsip pembebasan lahan/tanah (SP3L) imbas pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Kedutaan Besar Australia yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
BACA JUGA: Ahok Disarankan Punya Juru Bicara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI akan menagih utang tersebut. "SP3L dia belum bayar. Nanti akan kami tagih," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/3).
Meski demikian, Ahok menambahkan, pihak Australia bisa meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk menghapus utang tersebut. Namun, sambung dia, ada timbal balik yang akan diterima pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Pria Kontroversial Ini Diajukan jadi Wakil Bupati Bogor
"Jadi kalau di sana kami bangun apa enggak kena denda, maka dia di sini juga enggak boleh kena denda. Ada perlakuan timbal balik," tandas Ahok.
Seperti diberitakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono menyatakan, Australia belum membayar denda dari tahun 2012. Saat itu, Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Sadis, Juragan Sparepart Sekarat Dibacok, Harta Ratusan Juta Dibawa Rampok
Heru menjelaskan, Kedutaan Besar Australia terkena denda karena memperluas area kedutaan tanpa memiliki izin dari Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup. Tanah tersebut, kata dia, adalah tanah milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Heru mengungkapkan, Kedutaan Besar Australia pernah meminta keringanan dari Pemprov DKI, namun tidak diberikan. Karena tidak ada asas timbal balik terhadap Kedutaan Besar Indonesia di Australia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Cucu dan Anak Kandung, Nenek Masiah Menangis Pilu Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi