Autodidak, Mister Cakil Bangga Bisa Meretas Situs Pemerintah

Jumat, 06 Juli 2018 – 18:14 WIB
Penyidik Ditsiber Bareskrim Polri menggiring DS alias Mister Cakil yang menjadi tersangka peretasan situs Bawaslu, Jumat (6/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Siher Bareskrim Polri telah menangkap DS alias Mister Cakil yang meretas situs Bawaslu. Remaja 18 tahun itu ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur pada 30 Juni 2018

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, Mr Cakil mengaku iseng saat meretas situs Bawaslu. Selain itu, Mister Cakil juga meretas beberapa situs nasional maupun internasional.

BACA JUGA: Mister Cakil Ditangkap, Terkait Peretasan Situs KPU?

Mister Cakil meretas untuk mengubah tampilan atau deface terhadap sebuah situs. "Jadi yang diubah tampilannya saja, bukan merusak sistem," kata Asep di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Pelaku mengaku belajar meretas secara autodidak. "Saya belajar dari Google," katanya.

BACA JUGA: Situs KPU Dihajar Hacker, Perolehan Suara Sempat Berubah

Selanjutnya, Mister Cakil mulai melakukan coba-coba pada 2016. Beberapa situs yang sudah disasar adalah Bawaslu, DPRD Banten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Banten

"Saya (meretas) secara random (acak, red), kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas. Situs pemerintah sangat lemah memang," katanya.

BACA JUGA: Polri Sudah Tahu Peretas Situs KPU

Kini, Mister Cakil sudah menjadi tahanan Bareskrim. Dia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Sosmed Diretas, AP II Tingkatkan Keamanan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler