jpnn.com - SURABAYA - Suwarti, 42, pengelola panti pijat urat di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, harus berurusan dengan polisi lantaran memaksa anak buahnya untuk tetap masuk dan melayani tamu di bulan Ramadan.
Kasatreksrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan aksi Suwarti terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut Pijat Fajar Kharisma yang beroperasi pada bulan puasa ini.
BACA JUGA: Astaga...Lima Kali Digagahi Kakek Tiri, Hamil Tiga Bulan
Bahkan tidak hanya pijat saja, mereka juga melayani pijat plus-plus yakni berupa “hubungan terlarang”.
"Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap panti pijat tersebut. Hasilnya kami menemukan tiga terapis yang sedang melayani tamu," ungkapnya, Kamis (23/6)
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Shinto menjelaskan selain mengamankan tiga terapis, pihaknya juga mengamankan Suwarti, pengelola panti pijat. Tidak hanya empat pelaku, di tempat tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 450 ribu, buku tamu dan cream yang digunakan untuk pijat.
Shinto menjelaskan Suwarti selalu memaksa anak buahnya untuk tetap masuk. Padahal dia sudah tahu kalau di bulan puasa bisnisnya dilarang beroperasi.
BACA JUGA: Imam Cabul Ini Bakal Mendekam Dipenjara hingga Usia 81 Tahun
Menurut Shinto, anak buah tersangka memang sempat menolak lantaran takut ditangkap. "Tersangka ini mengancam jika mereka tidak masuk, maka bulan depan akan dikeluarkan dari panti pijat itu," paparnya.
Saat diperiksa, Suwarti mengakui memang sejak bulan Ramadan dia tidak pernah menutup usahanya. Bahkan dia membuka praktik seperti biasanya yakni jam 09.00-21.00 WIB. Dia mengaku nekat buka lantaran harus memenuhi target dari pimpinannya.
"Sekalian untuk modal buat mudik lebaran, sehingga saya mengajak teman-teman untuk tetap buka," jelasnya.
Suwarti menjelaskan untuk satu kali pijat, pelanggan dikenakan biaya Rp 100 ribu. Namun jika pelanggan ingin plus-plus mereka harus mengaluarkan uang sampai Rp 500 ribu tergantung kesepakatan antara anak buahnya dan pelanggan.
"Dari hasil tersebut, saya mendapat 40 persen dari jumlah yang dibayarkan pelanggan kepada anak buah saya," terang wanita asal Trenggalek.(yua/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Kejahatan Modus Ini sedang Marak, Korbannya Nasabah Bank
Redaktur : Tim Redaksi