jpnn.com - KOTA MANNA – Imam masjid di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu, ini sepertinya akan menghabiskan hari tuanya di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS).
Pasalnya, Darsip bin Sadip, yang kini berusia 72 tahun ini baru saja divonis 9 tahun penjara. Itu artinya Sadip bakal mendekam dipenjara hingga usia 81 tahun.
BACA JUGA: Waspada! Kejahatan Modus Ini sedang Marak, Korbannya Nasabah Bank
Pria uzur ini divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, karena terbukti mencabuli Densi, 18, gadis keterbelakangan mental, yang rumahnya tidak jauh dari rumah sang imam masjid ini.
“Terdakwa yang tidak terima dengan putusan ini, kami beri waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding,” ujar M Iman, selaku ketua majelis hakim.
BACA JUGA: Astaga! Vaksin Palsu Balita Sudah Beredar Sejak 2003
Putusan majelis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntuan JPU, Gamayanti SH yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Peristiwa miris yang dialami korban berinisial Bg, terjadi pada 14 Februari 2016 lalu. Saat itu korban diajak terdakwa untuk pergi ke kebun kelapa miliknya yang memang terletak berseberangan dengan rumah korban.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Bocah SD Lolos dari Pemerkosaan dengan Cara Berani Ini
Korban yang berkebutuhan khusus itupun menuruti ajakan terdakwa. Tidak disangka Darsip tega menggarapnya. Perbuatan bejat Darsip ini terkuak karena kepergok tetangga korban lalu melaporkannya ke aparat Polres Bengkulu Selatan. (369/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasss! Vaksin Bayi Palsu Beredar di Apotek
Redaktur : Tim Redaksi