Avsec BIL Gagalkan Penyelundupan 23.140 Bibit Lobster

Senin, 10 April 2017 – 12:00 WIB
Kepala Karantina Perikanan Mataram, Farhan bersama GM PT AP I BIL, I Gusti Ngurah Ardita dan beberapa petugas menunjukkan bibit lobster selundupan Sabtu lalu (8/4). Foto: SAPARUDIN/RADAR LOMBOK/jpg

jpnn.com, LOMBOK - Penyelundupan bibit lobster berhasil digagalkan Aviation Security (avsec) Bandara Internasional Lombok (BIL), Sabtu pagi lalu (8/4).

Sedikitnya, 58 kantong plastik berisi 23.140 bibit lobster berhasil disita petugas.

BACA JUGA: Kemenpar Siap Mainkan Jurus Sustainable Tourism

Pelakunya adalah Amiruddin, 43 tahun, warga jalan kampus Universitas Udayana Tukad Pungut Karang Anyar Jimbaran Kuta Selatan Bali.

Sebanyak 23.140 ekor bibit lobster tersebut terdiri dari jenis mutiara sebanyak 2.140 ekor dan jenis lobster pasir sebanyak 21.000 ekor. Bibit lobster dikemas dalam 2 buah koper.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10.000 Slop Rokok Ilegal

Koper biru berisikan 2 ribu bibit lobster, sedangkan koper warna hitam berisikan 21.140 bibit lobster. “Jika disetarakan dengan uang, maka nilainya Rp 1,6 miliar,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura I BIL, I Gusti Ngurah Ardita, Sabtu (8/4).

Disampaikan Ardita, pengungkapan ini bermula pada saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan di Screening Check Point I (SCP I). Petugas mencurigai ada dua buah travel bag yang masing-masing berwarna biru dan hitam dibawa seorang laki-laki.

BACA JUGA: Selundupkan Lobster, Selip di Celana Jins

Menurut Ardita, laki-laki tersebut tampak sedang terburu-buru. Atas kecurigaan isi travel bag tersebut, petugas meminta kepada pemilik agar membuka dan menyampaikan isi dari kedua koper.

“Sebelum dilakukan pembukaan tas koper, pelaku mengakui bahwa isi dari tas-tas itu baby lobster,” tutur Ardita.

Petugas operator X-ray kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Squad Leader dan Team Leader on Duty. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang AOCC untuk diamankan dan melakukan koordinasi dengan petugas karantina ikan yang sedang bertugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di ruang AOCC, diketahui pria tersebut bernama Amrudin asal Jakarta namun tinggal di Kuta Selatan. Dia hendak naik pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT910 jurusan Lombok-Surabaya-Batam.

Barang bukti dan tersangka langsung dibawa petugas Avsec menuju kantor Airport Security dan Safety Department untuk diserahkan kepada pihak Karantina Ikan BIL. Benar saja, setelah dicek ternyata berisikan 58 kantong bibit lobster.

“Dari keterangan pelaku bibit lobster ini akan dikirim ke luar negeri lewat Batam,’ ’ beber Ardita.

Ditambahkan Kepala Balai Karantina Ikan Mataram, Farhan, pihaknya telah memperketat pengawasan di setiap jalur transportasi, baik udara, laut dan darat.

Semua ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi tindak pidana pengiriman lobster seperti yang sering terjadi selama ini. Hal ini mengingat kualitas lobster Lombok saat ini tercatat sebagai salah satu terbaik di dunia. (cr-ap/zwr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lombok Bersolek Lewat Suplai Listrik dan Pelabuhan Laut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler