jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sebuah speed boat tanpa nama yang membawa 10.000 slop rokok atau 125 karton rokok tanpa cukai di perairan Tanjung Canang, Pulau Galang, Batam, Kepri, ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (3/4) malam.
Speedboat dengan tiga ABK tersebut merupakan target operasi dan terkenal licin dalam menyelundupkan rokok milik pengusaha asal Batam itu.
BACA JUGA: Selundupkan Lobster, Selip di Celana Jins
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S Irawan, mengatakan rokok tanpa cukai tersebut rencananya hendak dibawa ke Pulau Kijang, selanjutnya akan di edarkan ke wilayah lainnya.
"Rokok tersebut diduga berasal dari daerah FTZ Batam. Yang sengaja diselundupkan lewat laut untuk diedarkan di daerah lain," ujar Irawan kepada Batam Pos, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan 24.600 Benih Lobster
Dikatakan Irawan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya, tidak ada dokumen muatan kapal, tidak adanya Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB).
"Modusnya, mereka memasukkan barang tersebut dimalam hari untuk menghindari petugas dan kemudian membawa keluar Batam secara sembunyi-sembunyi. Bila memungkinkan dan aman. Mereka langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi menggunakan Handpone dengan orang yang sudah menunggu di pelabuhan tertentu,"kata Irawan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tanjungpinang
Saat ini, sambung Irawan, barang bukti speed boat dan rokok ilegal tersebut diserahkan ke Patkamla Kal Nipah Batam, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari kalkulasi sementara potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat yang mempunyai kewenangan dilaut untuk bersama-sama memberantas kegiatan ilegal seperti penyelundupan rokok. Hal itu, kami intensifkan agar stigma negatif tentang wilayah Kepri sebagai sarang penyelundupan tidak adalagi," pungkas Irawan.(ias)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkut 1.495 Liter BBM Tanpa Izin, Frit Segera Disidang
Redaktur & Reporter : Budi