Awal 2020, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Senin, 30 Desember 2019 – 21:40 WIB
Lereng Gunung Rinjani. Foto: Ivan/Lombok Post/dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani dilakukan selama tiga bulan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2020.

BACA JUGA: Cerita Pendaki Gunung Rinjani Terjebak Gempa, Mengerikan

Kepala BTNGR Dedy Asriady, di Mataram, Senin mengatakan, penutupan kegiatan wisata pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Jadi, kami menutup sementara aktivitas pendakian," katanya.

BACA JUGA: KLHK: Seluruh Pendaki TN Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi

Dedy menambahkan penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani yang diikuti oleh para pihak terkait di Mataram, pada 26 Desember 2019.

Registrasi wisata pendakian masih bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2019 dengan syarat seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam standar operasional prosedur pendakian dan ketentuan lain yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ramalan 2020 Bencana Besar hingga Kritik untuk Tito Karnavian

Dedy menambahkan apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.

"BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian," tambahnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, kata dia, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani.

"Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Dedy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler