Awal Maret, Anies Akan Punya Wakil

Selasa, 18 Februari 2020 – 06:00 WIB
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta kembali membahas proses pemilihan Cawagub di Badan Musyawarah (Bamus). Bamus nantinya akan menentukan waktu rapat pimpinan gabungan, pembuatan tata tertib dan membentuk penitia pemilihan, sehingga Maret nanti Wagub terpilih.

Menurut Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menyebutkan kemungkinan pada minggu pertama Maret 2020, Jakarta sudah memiliki wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno yang mundur karena maju di Pilpres 2019.

BACA JUGA: Pemilihan Wagub DKI Jakarta, DPRD Bentuk Pansus

"Tapi jadwalnya saya lupa. Maret ini selesai, Maret minggu pertama sudah ada wagub," kata Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/2).

Pada Rapimgab yang akan dilanjutkan esok hari tersebut, kata Prasetio, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilanjutkan sidang paripurna untuk mengesahkan tatib dan membentuk panitia pemilih.

BACA JUGA: Demi Kursi Wagub DKI, Bang Riza akan Roadshow 

Panitia pemilih tersebut bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur usulan partai pengusung, yaitu dari Gerindra Riza Patria dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansyah Lubis.

"Di dalam rapat pimpinan gabungan itulah, keputusannya untuk diparipurnakan dan disahkan dan laksanakan pemilihan," kata politikus PDIP tersebut.

BACA JUGA: Mahfud Anggap Dokumen BEM UI Sebagai Informasi Baru

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menyebut meski proses pemilihan wakil gubernur DKI sempat mundur dari jadwal lantaran sang ketua tengah sakit. Menurut dia, pemilihan Wagub DKI akan digelar pada akhir Februari 2020.

"Pemilihan wagub akhir bulan dan Insyaallah (wagub DKI terpilih) akhir bulan ini," ujar Taufik di lokasi yang sama.

Adapun Rapimgab yang akan dilanjutkan Selasa (18/2), kata Taufik, karena harus ada penyempurnaan tata tertib dalam rangka menambah hal-hal yang kurang dari rancangan tatib sebelumnya seperti tata cara pemilihan, jika menggunakan voting apakah dilakukan terbuka atau tertutup, hingga wacana uji kelayakan dan kepatutan Cawagub.

"Enggak usah Pansus. Kan Rapimgab boleh memutuskan tambahan satu atau dua ayat. Misalkan ini terbuka atau tertutup, nah itu bisa terbuka. Mengapa terbuka? Supaya ada tanggung jawab pada konstituen bahwa saya memilih wagub si A. Ini bagian dari laporan kami ke publik," kata Taufik.

Sementara mengenai panitia pemilihan, menurut Taufik, dipilih setelah pengesahan tata tertib dan bertugas menyiapkan teknis pemilihan dan melakukan verifikasi persyaratan calon wagub DKI dengan waktu kerja antara satu hingga dua hari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler