jpnn.com, JAKARTA - Pengungkapan kasus kejahatan seksual pada anak sudah mencapai angka 55 sejak awal tahun. Jumlah yang sangat besar.
Kasus itu terjadi hanya di Lampung dan Tangerang. Perinciannya, di Tangerang korban mencapai 41 anak. Sedangkan di Lampung mencapai 14 anak.
BACA JUGA: Badut Bejat Cabuli Bocah
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengunjungi Mapolsek Natar, Lampung Selatan, untuk memastikan kasus pelecehan seksual di sana ditangani dengan baik.
Korban dari peristiwa itu adalah santri di salah satu pesantren.
BACA JUGA: Bocah Laki-Laki Itu Ngaku Pernah Dimasukkan Jari Kelingking
Kasus di Lampung tersebut tidak lama berselang dari kasus di Tengerang. Korbannya anak-anak berusia 7 hingga 15 tahun.
Ketua KPAI Santoso menuntut pemerintah segera menerapkan hukuman yang lebih tegas kepada para "monster" itu.
BACA JUGA: 14 Santri Jadi Korban Sodomi, KPAI Turun ke Lampung
Jika tidak, pelecehan seksual terhadap anak bisa semakin marak.
"Ini agar menjadi efek jera bagi semua orang yang berpotensi melakukan tindakan yang sama," katanya.
Santoso menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwajib.
Meski demikian, KPAI akan terus melakukan pendampingan. Tujuannya, pelaku mendapat hukuman setimpal.
Hukumannya pun tidak main-main. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mewacanakan pengebirian dan pengumuman data pelaku ke publik.
"Bisa dikenakan UU 17 Tahun 2016," ungkapnya.
UU tersebut merupakan pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya pun mencapai Rp 5 M.
Pelaku yang memiliki kekerabatan dekat dengan korban mendapat hukuman lebih berat.
Misalnya, orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Susanto prihatin dengan makin banyaknya lembaga pendidikan yang menjadi tempat tidak aman untuk anak. (lyn/aji/mir/cg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Pemeran Video Asusila Kini Alami Gangguan Psikologis
Redaktur & Reporter : Natalia