jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasus pencabulan yang menghebohkan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Natar, Lampung Selatan. Kali ini menimpa 14 santri salah satu pondok pesantren di sana.
Kasus ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
BACA JUGA: Sakit tak Kunjung Sembuh, Wardio Nekat Gantung Diri
Empat perwakilan KPAI yang dipimpin Ketua Umum Arist Merdeka Sirait mendatangi Polsek Natar, Minggu (13/1).
Kehadiran mereka untuk mengawal kasus dugaan pencabulan yang menimpa 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar tersebut.
BACA JUGA: Terkurung di Mobil, Balita Tewas Kehabisan Oksigen
Kedatangan KPAI ini guna menindaklanjuti laporan dari para korban pencabulan. Mereka meminta KPAI agar turut memantau proses penegakan hukum di Polsek Natar.
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan tiga pelaku. Yaitu Syaiful warga Jagabaya, Bandarlampung serta Sofwan dan Ubaidillah. Keduanya merupakan warga Tamansari, Natar. Ketiganya bekerja di Ponpes sebagai juru masak dan tenaga pendidik.
BACA JUGA: Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas
”Kedatangan kami kesini (Polsek Natar) untuk melihat sampai mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Natar terhadap tersangka pencabulan. Ternyata, ketiganya sudah berada di tahanan Polsek Natar,” ungkap Arist Merdeka Sirait, Sabtu (13/1).
Menurutnya, KPAI sepekan lalu mendapat laporan dari keluarga korban berinisial IF, JH, dan MP. Mereka melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan di salah satu Ponpes di wilayah Natar. Dalam laporan yang diterima KPAI, kasus tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan.
”Makanya kami kesini untuk croscheck, apakah benar laporan korban ke Polsek Natar tidak ditindaklanjuti. Kami langsung dijelaskan oleh Kapolsek Natar kalau prosesnya sudah ditindaklanjuti dengan menetapkan tiga orang tersangka. Kami langsung mengecek sel tahanan,” terangnya.
Menurut Arist, pihaknya juga langsung mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku mencapai 14 orang. Seluruhnya merupakan santri laki-laki di Ponpes.
”Usia korban sekitar 14-16 tahun, semuanya laki-laki. Empat orang yang melaporkan ke kami semuanya sudah keluar dari ponpes itu. Tapi, dari 14 korban, masih ada beberapa yang berada di Ponpes,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi pencabulan terhadap korban ketiga pelaku menerapkan modus bujuk rayu, tanpa ada paksaan sehingga terjadi pencabulan.
”Setelah melakukan pencabulan, para pelaku meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Karena korban segan dengan pelaku makanya korban tidak cerita,” ucapnya.
Arist secara khusus meminta aparat untuk menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. ”Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum ketiga pelaku dengan seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masa depan anak,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengaku sedang menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti kasus tersebut. Sayangnya, Eko enggan menjelaskan lebih rinci proses penyelidikan kasus tersebut dengan alasan menjaga nama baik ponpes dan para korban.
”Yang pasti ketiga pelaku sudah kami tahan dari bulan Desember 2017. Tinggal pengumpulan bukti-bukti lain dan berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (yud/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Ciduk Terduga Teroris Jaringan Riau di Lampung
Redaktur & Reporter : Budi