Awal Tahun, KPK Langsung Periksa Perwira Polri

Rabu, 02 Januari 2013 – 12:53 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2013 dengan kembali melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi di proyek alat driving simulator SIM, Korlantas Polri. Pengembangan dilakukan dengan memeriksa lagi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Teddy Rismawan. Ia adalah ketua panitia lelang dalam proyek itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2013).

Teddy dulunya menjadi tersangka di Mabes Polri dalam kasus yang sama. Namun, setelah Mabes Polri melimpahkan kasus itu pada KPK, Teddy hanya berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini Teddy belum terlihat memenuhi panggilan KPK.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Namun, baru Djoko yang ditahan. KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Akibat perbuatan Djoko, kas negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.

Djoko sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tambah 300 Pegawai Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler