jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Farid. Tiga pelaku sudah ditangkap polisi.
Pengungkapan ini dilakikan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis karena menilai ada kejanggalan terkait tewasnya Farid di Jembatan Kembar Desa Sukarjo Mesim, Rupat, Bengkalis yang terjadi pada 25 Mei 2022.
BACA JUGA: Pengakuan Rizky Soal Golok yang Dipakai Membantai Anak dan Istri, Ternyata
Awalnya kematian Farid hanya dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Namun, belakangan muncul kejanggalan-kejanggalan yang membuat tim penyidik kembali melakukan penyelidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menjelaskan berdasarkan kejanggalan yang ditemukan, kemahiran pihaknya memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap jasad Farid.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Depok, Ayah Bantai Anak Gadisnya, Mata Dicungkil, Jari Putus Ditebas
“Autopsi dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis. Hasilnya ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul,” kata Indra Rabu (2/11).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya penyidik mendapatkan bukti yang cukup dan menemukan bahwa kematian Farid bukan karena kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Tak Terima Istri Dimaki Sopir Truk, Sang Suami Berbuat Nekat, Begini Nasibnya Sekarang
Terungkap bahwa ada tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Farid.
Setelah gelar perkara, awalnya penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZAL dan ISM.
“Tersangka Zal berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka ISM yang melempar korban hingga jatuh dari kendaraan sepeda motornya,” jelas Indra.
Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik kembali melakukan pendalaman dan melaksanakan rekontruksi kejadian.
Rekonstruksi yang digelar di Polres Bengkalis tersebut dipimpin Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, dan dihadiri Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, perwakilan Kejari Bengkalis, penasehat hukum para tersangka dan pengacara korban.
Setidaknya ada 14 adegan yang diperagakan oleh saksi dan para pelaku saat rekontruksi dilakukan.
“Dari rekonstruksi yang digelar, mengungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian mengatakan siapa yang bisa nangkap Herizal orang yang berkendara sepeda motor bersama korban Farid akan diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” beber Indra.
Dari rekonstruksi itulah tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong yang juga ikut mengayunkan kayu ke arah korban.
Berdasar fakta baru tersebut, penyidik langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam als Gong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Penyidik juga tekah melakukan penahanan terhadapnya,” ucap Indra.
Akibat perbuatan itu, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa terungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas," tutupnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito