jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Pria berinisial JN (23) harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya, BA (17), di Desa Jantur, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (18/10).
Warga Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, itu sudah mendekam di sel Mapolsek Muara Muntai sejak Selasa (4/12).
BACA JUGA: Usut Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Garap Saksi di Maluku
Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun menjelaskan, JN mendatangi BA di rumah nenek korban pada pukul 01:00 Wita.
Saat itu BA memang menghubungi JN untuk meminta ditemani di rumah neneknya. JN langsung masuk melalui jendela.
BACA JUGA: Pingsan, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
“Nenek korban tidak tahu kejadian tersebut. Makanya, tersangka leluasa masuk ke rumah korban melalui jendela,” terang Salamun, Jumat (7/12).
Dia menambahkan, awalnya JN dan BA hanya mengobrol. Setelah itu JN mengajak BA melakukan hubungan terlarang.
BACA JUGA: Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Dioper ke Polda Maluku
Awalnya perbuatan JN tidak terbongkar. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Ulah JN terbongkar setelah BA menghilang selama satu malam pada 27 November 2018.
Orang tua BA pun melapor ke Polsek Muara Muntai. Korban akhirnya ditemukan di rumah pamannya.
“Orang tuanya sempat curiga dan bertanya tentang hubungan keduanya. Pengakuannya, tersangka adalah mantan pacar korban. Dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang tersebut,” tambah Salamun.
JN pun dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (qi/dwi/k8/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Pemanasan dengan Pria, Ice: Belum Sempat Main, Pak
Redaktur & Reporter : Ragil