Awalnya Kumpul-kumpul, PR Menawarkan Miras, RSM Tak Sadarkan Diri, Terjadi

Selasa, 09 Februari 2021 – 11:35 WIB
PR tega memperkosa RSM (14 tahun) dalam kondisi tak sadarkan diri karena miras. Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - PR, tersangka pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur hanya tertunduk lesu di hadapan aparat Polres Cianjur.

Tak banyak kata yang dilontarkan saat beberapa awak media menanyakan awal mula dirinya melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial RSM (14).

BACA JUGA: Tol Cipali dari Cirebon ke Jakarta Tidak Bisa Dilewati

Kejadian berawal saat RSM diajak oleh temannya untuk berkumpul bersama dengan PR dan juga teman tersangka.

Tak menaruh curiga sama sekali, RSM ikut berkumpul dan berbincang-bincang.

BACA JUGA: NAP Tega Banget, Mantan Teman Sekolah Digarap Juga

Tidak berselang lama, tersangka pun menawarkan minuman keras (miras) yang sudah dicampur dengan delapan obat eximer.

Pil kuning yang dicampur dengan minuman keras tersebut, membuat korban tak sadarkan diri.

BACA JUGA: Ganja Setengah Ton dari Aceh Bisa Sampai Bogor, Ternyata Begini Modusnya

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan tersangka. Tanpa ada rasa bersalah dan di bawah pengaruh minuman haram, tersangka meng*agahi korban.

Tidak cukup sampai di situ saja. Tersangka pun mengabadikan tubuh koban dalam keadaan tanpa busana. Hal tersebut diduga agar korban tidak melapor aksi bejat yang dilakukan tersangka.

“Kejadiannya pada hari Selasa (26/2) tersangka PR membawa RSM di Kampung Bojongpicung Rt1 Rw3 Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung dan melakukan pesta miras bersama teman-temannya yang dicampur delapan pil eximer. Korban pun akhirnya tidak sadarkan diri. PR pun melakukan pers*tubuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.

Ternyata, dari pengakuan tersangka, teman-teman PR pun turut meraba-raba tubuh korban saat tidak sadarkan diri.

Sementara pers*tubuhan hanya dilakukan oleh tersangka yang masih berusia remaja.

Namun, untuk kasus pers*tubuhan secara beramai-ramai, tidak ditemukan titik temu yang menuju terhadap kasus tersebut.

“Sementara belum ada merujuk kepada pers*tubuhan yang digilir. Setelah melakukan pers*tubuhan, korban tidak diantarkan pulang tapi dititipkan di salah satu warung,” ungkapnya.

Pers*tubuhan tersebut murni karena pengaruh minuman keras. Saat ini korban dalam pendampingan untuk pemulihan psikologis.

Sementara tersangka diganjar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan kedua di UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 juta. Sementara rekan tersangka masih berstatus saksi, jika ada keterlibatan, kemungkinan bisa turut menjadi tersangka,” kata AKBP Rifai. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler