jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap NAP (28) karena diduga sebagai penipu bermodus penerimaan karyawan salah satu maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander menjelaskan, kasus ini berawal pada November 2020 ketika tersangka NAP mengajak seorang mantan teman sekolahnya dan juga suami korban untuk bekerja sebagai petugas konter pendaftaran (check in) salah satu maskapai nasional.
BACA JUGA: GT Kertajati Tol Cipali Ditutup, Kendaraan Dialihkan
"Agar diterima, keduanya, korban dan suami korban, dimintakan uang secara bertahap dengan total kurang lebih Rp34 juta untuk keperluan biaya masuk kerja, pembelian seragam kerja dan biaya training," kata Kompol Alexander di Jakarta, Senin (8/2).
Dijelaskan Alexander, untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah diterima sebagai petugas konter pendaftaran, tersangka NAP membuat grup WhatsApp Counter Check in Staf yang digunakan untuk absensi selama bekerja.
BACA JUGA: Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak
Tersangka juga berdalih dengan alasan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan meminta korban absen di grup WA dengan cara, mengetik nama, no ID karyawan palsu yang diberikan tersangka untuk transfer gaji pada Februari 2021.
Namun karena janji tersangka tak kunjung terealisasi korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Bandara Soetta dengan nomor laporan LP/14/II/ 2021/Resta BSH Tanggal 03 Februari 2021.
BACA JUGA: Rhoma Irama Syok Sekali, Ridho Menangis Luar Biasa
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 4 Februari 2021 di indekos tersangka di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka NAP mengaku telah enam kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa.
"Tersangka meminta kepada enam korban sejumlah uang untuk pelicin, membeli seragam, biaya training dan menjanjikan bekerja di maskapai sebagai 'counter check-in', uang ditransfer ke rekening tersangka dengan total kerugian kurang lebih Rp45 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka NAP dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti