jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Justice for All.
Setelah menetapkan rekan Bactiar Nasir berinisial IA menjadi tersangka, Polri terus mendalami konstruksi hukum kasus tersebut.
BACA JUGA: FUI: Umat Isam Harus Berpikir Ahok yang Kalah
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, perkembangan terbaru adalah adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana dari yayasan tersebut. ”Dana tidak dipergunakan sesuai aturan melanggar pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Tersangka berinisial IA tersebut merupakan orang yang berperan membagi-bagikan uang sebanyak Rp 600 juta dari yayasan tersebut.
BACA JUGA: FPI Imbau Umat Islam Kawal Pilkada DKI
”Yang bersangkutan diduga mengalihkan dan membantu membagikan dana ke pengurus secara tidak sah,” paparnya.
Tidak hanya dikenai pasal penggelapan, tersangka juga dijerat pasal 55 karena turut serta membantu dugaan pidana yang terjadi.
BACA JUGA: Pencair Dana Aksi 411 dan 212 jadi Tersangka TPPU
”Dengan pidana pokok ini, maka TPPU-nya juga dikejar,” jelasnya.
Martinus menjelaskan, awalnya ada dana Rp 600 juta yang akan dipindah ke rekening FPI. Tapi, Habib Novel selaku sekretaris FPI menyebut bahwa rekening yang akan dituju palsu.
”Akhirnya, rekening dibuat yang baru. Nah, mekanisme pengalihan ini yang didalami,” ujarnya.
Mengalir kemana saja dana tersebut? Martinus mengatakan semua sedang diselidiki. Namun, yang pasti ada perintah dari Bachtiar Nasir untuk membuka rekening baru. ”Dana diberikan sebagian ke rekening tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Bareskrim sedang fokus untuk mendalami bagaimana mekanisme pengalihan uang di yayasan dan di bank.
Apakah yang dilakukan saat ini tidak sesuai mekanisme, itu yang diteliti. ”Yang sebenarnya seharusnya seperti apa,” ungkapnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, diharapkan kasus tersebut bisa segera terjernihkan. Sehingga, terdakwa bisa secara penuh menjelaskan kasus tersebut.
”Ya, penetapan tersangka biar masalahnya jelas,” ujar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir, Habib Novel dan sejumlah orang yayasan diperiksa di Bareskrim terkait kasus tersebut. Namun, semua saksi itu merasa bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Bamukmin Dicecar Sebelas Pertanyaan
Redaktur : Tim Redaksi