jpnn.com, PROBOLINGGO - Sony (29), warga Jrebeng Kidul, Kedopok, Kota Probolinggo, Jatim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Probolinggo Kota.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri, Agung Wahyu Hermawan (29), Sabtu.
BACA JUGA: Duh! Polisi di Jatim Paling Doyan Selingkuh, Bahkan dengan Istri TNI
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, perbuatan Sony melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Duel Maut, Nang Boler Bawa Golok vs Febri Modal Celurit, Satu Orang Tak Bernapas Lagi
Polisi menangkap Sony, terbukti melakukan penyerangan terhadap Agung yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian punggung.
Peristiwa itu, lanjut Heri, bermula ketika keduanya asyik nongkrong di sebuah warung dan bercanda.
BACA JUGA: Hendak Tawuran, 7 Remaja Bersenjata Celurit dan Pedang Diciduk Polisi di Pulogadung
Lokasi peristiwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.
Saat bercanda, tersangka Sony memegang kepala korban dan mengayunkanya. Ini menyebabkan korban tersinggung dan keduanya pun cekcok.
Pelaku yang sedang terpengaruh minuman keras, langsung mengambil celurit dan membacok korban.
Heri mengatakan, celurit itu milik Sony yang memang dibawanya dari rumah.
“Celuritnya milik pelaku (Sony) yang sudah dibawa dari rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ujarnya. (rpd/rud/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha