Awan Dibunuh Usai Buat Kue Bersama-sama, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 05 Februari 2021 – 13:27 WIB
Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap dua orang warga (wajah tertutup) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Awan Hamzah, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (3/2). ANTARA/HO/Polres Loteng.

jpnn.com, MATARAM - Dua warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IB (20) dan FA Alias Ceper (17), terancam hukuman penjara seumur hidup, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama Awan Hamzah (30).

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana terhadap AD oleh Seorang Guru Ngaji, Sadis

"Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (4/2).

Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan Awan Hamzah, warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang ditemukan meninggal dunia, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Sirkuit MotoGP Indonesia di Lombok, Kalian Harus Tahu!

Esty menyebutkan dua orang itu ialah IB, warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, dan FA alias Ceper, warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi menangkap kedua tersangka di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (3/2), sekitar pukul 19.30 WITA.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Wanita di Kuala Langkat

"Untuk kejadian pembunuhan di kamar korban pada Selasa (2/2), sekitar pukul 23.30 Wita," ujarnya.

Polisi menangkap kedua tersangka di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut pada Rabu (3/2), sekitar pukul 19.30 Wita.

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 5741 UE, satu set pisau cater, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 4,5 juta, enam bungkus rokok, dua vaselin, satu bungkus kantong bening, dan satu tas pinggang.

"Kedua tersangka berhasil kami tangkap kurang dari satu kali 24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi," ujarnya.

Ia menjelsakan sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, Selasa (2/2), sekitar pukul 11.00 WITA, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater.

Pisau cater itulah yang kemudian digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.

Kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama-sama.

Pada saat itu, kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban, karena melihat Awan menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handphone (telepon seluler), dan sepeda motor, " kata Esty. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler