jpnn.com, KEDIRI - Bocah bernama Awan Dirgantara Saputro (10), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, Jatim, meninggal dunia setelah terserempet kereta api, Minggu (18/4) sore.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan, Awan Dirgantara Saputro tewas di lokasi kejadian akibat terserempet Kereta Api Gajayana.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang, Pajero dan Pikap Masuk Jurang, Innalillahi
" Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," katanya di Kediri, Minggu malam.
AKP Arpan menjelasan, socah tersebut sempat terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
BACA JUGA: Pengeroyokan di Kebayoran Baru: Anggota Brimob Tewas, 1 Prajurit Kopassus Terluka
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menolongnya. Namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga korban kaget dengan kejadian teesebut. Mereka tidak menyangka bocah 10 tahun itu meninggal dunia terserempet kereta api.
BACA JUGA: Mobil Tim Jordi Onsu Kecelakaan Hingga Masuk Jurang, Begini Kronologinya
Keluarga, kata AKP Arpan, meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.
"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," kata dia.
Namun, kasus ini juga dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.
Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya ikut berdukacita dengan musibah itu.
Ixfan juga mengimbau masyrakat berhati-hati jika berada di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.
Dikatakan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.
Sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo