JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak membantah menggunakan jasa pengacara yang masih memiliki hubungan kerabat dengan petinggi Kejaksaan Tingi Kalitim, untuk mendampingi kasus korupsi dana pengelolaan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.
Namun, Awang membenarkan bahwa dia sampai kini menggunakan pengacara berlatar belakang jaksa. "Orangnya ya saya, dan sudah lama pensiun sebagai jaksa, dan sekarang jadi pengacara," kata Hamzah Dahlan, pengacara Awang Faroek, saat dikonfirmasi Minggu (10/6).
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR RI Desmond Mahesa mendesak KPK menggunakan fungsi supervisinya dengan mengambilalih kasus Awang, dengan alasan sudah hampir 2 tahun sejak dinyatakan sebagai tersangka, tak jelas penangananya. Politisi Partai Gerindra itu bahkan menuding kondisi ini sudah diatur sejak awal.
Indikasinya, menurut Desmond, Awang menggunakan jasa pengacara berlatar belakang partai berkuasa (Demokrat) yakni Amir Syamsuddin, yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM. Dia juga menuding ada anggota tim pengacara Awang yang masih saudara dekat petinggi Kejati Kaltim. Menurut Desmond, tudingan ini makin kuat karena Awang sendiri beberapakali pernah menyatakan kasusnya takkan berlanjut karena bakal dihentikan (di-SP3) Kejagung.
Bagi Hamzah, tudingan wakil rakyat pemilihan Kaltim tersebut sangat tak berdasar. Desmond, lanjut Hamzah, jelas tak memiliki data salinan putusan Pengadilan Negeri Sangatta atas nama terdakwa Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Anung adalah Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) sedangkan Apidian merupakan Direktur KTE, perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim.
Kasus keduanya merupakan pangkal terkuaknya kasus korupsi di Kaltim hingga akhirnya menjerat Awang. Menurut Hamzah, putusan keduanya sama sekali tak menyebut keterlibatan Bupati Kutim Awang Faroek (waktu itu) dalam proses pengalihan saham dari Pemkab ke KTE. "Yang disebut dalam amar putusan justru anggota DPRD Kutim, karena mereka menyetujui pengalihan," kata Hamzah.
Mantan anggota DPRD Kutim yang dimaksud Hamzah adalah Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KPC, hanya saja kasusnya juga digantung Kejagung karena masih menunggu putusan kasasi perkara Anung dan Apidian.
Hamzah mengaku sangat keberatan dengan pernyataan Desmond yang menyebut kliennya (Awang) sempat melobi dan "ngebom" beberapa pihak agar kasusnya digantung seperti sekarang. "Karena keterlibatan Awang tak jelas, Kejagung jadi hati-hati dan harus menunggu putusan kasasi Anung dan Apidian. Bukan karena ngelobi atau ngebom seperti dibilang Desmond," bantah Hamzah.
Sebagai anggota DPR apalagi membidangi hukum, tegas Hamzah, sikap Desmond ini sangat tak layak sebab asal menuding tanpa ada dasar sedikit pun. Hamzah memastikan kliennya tetap taat pada hukum, sekaligus siap diperiksa penyidik Kejagung, dengan catatan prosedur pengajuan izin pemeriksaan ke Presiden dijalankan.
Sebaliknya, jika putusan kasasi Apidian dan Anung nantinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya bahwa Awang Faroek tak terlibat, tegas Hamzah, Kejagung harus fair dengan menghentikan kasusnya yakni mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Pendiam, Bicara Seperlunya
Redaktur : Tim Redaksi